Thursday, December 13, 2007

Indonesia dijadikan penampungan limbah 'dunia'

Hm..cuman bisa geleng2 kepala dan mengelus dada. Begitu buruk kah Indonesia ini di mata negara2 lain, hingga mereka meng'ekspor' sampah mereka ke negara ini?Ato..memang para pengusaha2 Indonesia yg terlalu kreatif dan menganut paham ekonomi...take low cost to get high profit.. mulai melirik sampah2 dari luar negeri dan mendatangkannya kemari...

Tapi KONDOM bekas, sodara2??? Belum kepikir bisa dibuat apa dari kondom2 tersebut. Kalo yg gw tau kalo di CIna selatan dibikin ikat rambut. Tau di Indonesia...juga dibikin ikat rambut juga kah?(buset dah, gw salah satu pengguna setia benda ini).Atau... mau didaur ulang??Buset..tega bener ya.Hahaha...siap2 sajalah para 'penjahat kelamin' berbagi barang bekasny orang jerman..

Hm...sekali lagi cuman bisa mengelus dada.


Buat yang belum tau beritanya, ini gw kasih berita singkatnya yg gw ambil dari kompas cyber media.
Mau liat liputan dan gambar2nya?Bisa liat disini.


BC Cegah Peti Kemas Bermuatan Kondom Bekas Pakai


JAKARTA, KOMPAS - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, mencegah satu peti kemas ukuran 40 kaki berisi kondom bekas pakai dan gumpalan karet bekas yang diimpor PT RRT. Barang impor dari Jerman itu sudah dua pekan berada di dermaga Jakarta International Container Terminal dan digolongkan sebagai limbah klinis yang berpotensi menimbulkan penyakit (patogen).

Pada dokumen transportasi laut (bill of landing) disebutkan bahwa peti kemas berisi "new process scrap & wastes of natural latex condoms" dengan berat bersih 25.280 kilogram. Dokumen Bea dan Cukai yang diperoleh Kompas menyebutkan, kondom bekas pakai tidak dapat digolongkan sebagai potongan karet (rubber scrap) yang boleh diimpor. Contoh potongan karet yang lazim diimpor adalah potongan-potongan ban karet.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok Hengky Aritonang mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti penegahan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai pusat. "Peti kemas sekarang masih berada di unit terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal Tanjung Priok," ujar dia, Selasa (11/12).

Pada kasus ini ada dua undang-undang yang dapat digunakan untuk menghukum pihak yang terlibat dalam impor kondom bekas itu. Untuk pemalsuan dokumen, pelaku bisa dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Adapun praktik impor limbah ini bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut rencana, pihak Bea dan Cukai akan mereekspor peti kemas tersebut setelah mendapatkan hasil uji laboratorium dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH). Secara fiskal negara tidak dirugikan.

Perhatian khusus

Penegahan dapat dilakukan, selain koordinasi dengan KLH, juga karena Bea dan Cukai memberikan perhatian khusus pada peti kemas yang diimpor dari negara-negara maju. Dari sanalah selama ini banyak kasus impor bahan berbahaya dan beracun (B3) yang terungkap.

Sesuai dengan Konvensi Basel, eksportir limbah B3 harus memperoleh persetujuan resmi dari negara tujuan sebelum mengekspornya. Dalam waktu dekat, pihak Bea dan Cukai akan memanggil pimpinan PT RRT untuk mempertanggungjawabkan kedatangan peti kemas tersebut.

Kasus impor limbah yang dikategorikan berbahaya dan beracun di Indonesia sebenarnya bukan barang baru lagi. Di kalangan penggiat lingkungan, Indonesia dikenal sebagai "surga" pembuangan limbah B3 dari negara-negara maju.

Umumnya, modus yang digunakan dengan pemalsuan dokumen barang impor. Barang yang tertera pada dokumen berbeda dengan barang sebenarnya. Maret 2005, ratusan karung limbah B3 dari Singapura disebutkan dalam dokumen impor sebagai "material organik", yang ternyata mengandung bahan radioaktif.

Menurut data KLH, akhir tahun 2004 terdapat belasan peti kemas berisi limbah dari Inggris masuk ke Indonesia dan akhirnya direekspor.

Peneliti senior Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) Indro Sugianto menengarai, adanya upaya mengimpor B3 mengindikasikan adanya persepsi bahwa penegakan hukum di Indonesia lemah. Dia mengakui, ada kemajuan dalam upaya penegakan hukum selain ada pula bagian yang mundur. Akan tetapi, masih dibutuhkan upaya lebih keras dari pemerintah untuk menghasilkan keputusan hukum yang memberi efek jera sehingga siapa saja yang ingin melanggar berpikir ulang.(GSA/OTW)

No comments:

Visitors came from